OpenConstruction Academy
Masuk / Daftar
ID

Builder's Playbook · Kroasia · HR02

Faktur masuk terhadap BoQ

Bersifat edukatif, bukan nasihat hukum atau pajak. Periksa kontrak Anda dan mintalah nasihat profesional untuk situasi Anda.

Buka OpenConstructionERP

6 poin

  1. Faktur masuk: pemasok, nomor, tanggal, baris, neto, PPN, total

    Faktur masuk memuat pemasok, nomor faktur, dan tanggal, lalu baris-baris dengan volume dan harga. Di bawahnya ada jumlah tanpa PPN, PPN, dan total yang harus dibayar.

  2. Biaya proyek tanpa PPN, seperti bill kontrak

    Di aplikasi, pantau biaya tanpa PPN, karena bill kontrak juga tanpa PPN. Dengan begitu biaya dan kontrak dibandingkan dengan ukuran yang sama; membandingkan biaya dengan PPN terhadap kontrak tanpa PPN adalah kesalahan umum yang membuat proyek tampak lebih mahal dari sebenarnya.

  3. Besi tulangan (armatura): tarif 0 dan catatan pengalihan pajak

    Ketika perusahaan dalam sistem PPN membeli besi tulangan (armatura), berlaku pengalihan kewajiban pajak (Zakon o PDV-u, pasal 75 ayat 3 huruf g)). Pemasok menerbitkan faktur tanpa PPN, dengan catatan tentang pengalihan kewajiban pajak; Anda menghitung PPN di SPT Anda sendiri (pasal 76, pasal 79 ayat 7). Jangan biarkan tarif PPN bawaan pada faktur masuk: aplikasi akan menambahkan PPN yang tidak dipungut pemasok.

  4. Hubungkan setiap faktur ke baris bill

    Kaitkan faktur masuk dengan baris bill Anda, agar biaya terlihat per baris, bukan hanya untuk seluruh proyek. Faktur tanpa kaitan ke baris adalah uang keluar yang tidak terlihat oleh baris bill.

  5. Biaya per baris dan per proyek terhadap nilai kontrak

    Untuk satu baris, buka kondisi aktualnya dan bandingkan nilai di bill dengan biaya dari faktur. Untuk seluruh proyek, pantau berapa dari nilai kontrak yang sudah ditagihkan sejauh ini, tanpa PPN.

  6. Soal PPN dalam kasus Anda, tanyakan kepada akuntan

    Tarif PPN umum adalah 25% (Zakon o PDV-u, pasal 38 ayat 1), dan aturan pengalihan kewajiban pajak berlaku untuk penyerahan konstruksi tertentu antar Pengusaha Kena Pajak. Sepakati prosedur untuk kasus Anda dengan akuntan.

Lainnya dalam seri ini